Dilansir dari antara, RUU TPKS yang diusulkan oleh Komnas Perempuan kemudian menjadi usul atau inisiatif DPR memiliki ruang lingkup aktivitas seksual yang di dalamnya mengandung unsur kekerasan.
Termasuk juga ancaman kekerasan, manipulasi, bujuk rayu dan lain sebagainya. Sementara, pihak yang menolak menyarankan agar RUU TPKS juga memuat aturan tentang zina, kumpul kebo dan seks menyimpang.
“Kami berpandangan itu tidak bisa dicampuradukkan di RUU TPKS,” kata dia.