Kosgoro 1957 Nilai Putusan MK Tentang Pemilu Timbulkan Dilema Konstitusional

Diskusi Publik dengan tema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/ 2024.

“Pelibatan publik dalam putusan MK tidak ada, maka putusan MK 135 harus diselesaikan dengan cara duduk bersama dengan seluruh stakeholder untuk menemukan solusi,” katanya.

Sementara pengamat politik, Hendri Satrio menyebut putusan MK 135 terlihat tergantung penguasanya, maka putusannya bisa sesuai dan tidak sesuai. “Putusan MK tergantung penguasa jika tidak menguntungkan penguasa maka akan dikritik bahkan ditolak tapi jika menguntungkan maka dianggap final dan mengikat,” tegasnya.

Hendri juga menyebutkan Indonesia saat ini demokrasinya dalam proses belajar maka banyak fenomena-fenomena yang terjadi. “Saya melihat putusan MK salah satunya membantu penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pada 2019 banyak yang meninggal dunia,” ungkapnya

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dengan adanya putusan MK 135 ini mau tidak mau karena diakuinya kata “final dan mengikat” maka kita tidak hanya menghormati saja tapi juga melaksanakannya.

“Maka perlu kiranya kita semua mencari cara agar putusan itu bisa dilaksanakan karena kita setuju final dan mengikat jadi bukan hanya dihormati saja tapi dijalankan, apalagi saya melihat substansi putusan MK 135 itu banyak yang positif juga kok,” tuturnya

Diantaranya, lanjutnya putusan MK mengkonklusikan eksekutif dan legislatif harus melalui pemilihan umum dan itu lah yang diinginkan masyarakat. “Dengan Putusan ini artinya metode pemilihan lewat DPRD tidak bisa dilakukan, tapi tetap harus dilakukan melalui pemilihan. Masih banyak waktu untuk mengkaji dan mencari solusi atas perbedaan pendapat yang muncul saat ini,” jelasnya.

Exit mobile version