JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat kerja (raker) membahas harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi pascaperalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari antara, harmonisasi regulasi dan struktur organisasi tersebut menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa KPK termasuk ke dalam rumpun eksekutif dengan status sebagai ASN.

“Setelah pelantikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, kami kemudian perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan UU tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.