Para peserta ialah pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik, Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Para peserta, kata Ipi, diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran, penyitaan mata uang kripto, latihan praktik penelusuran, dan mengendalikan mata uang kripto.
Melalui kegiatan tersebut, katanya, KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, jaksa dari tiga penegak hukum, dan PPATK tentang mata uang kripto.
“Selain itu, membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan, dan penyitaan guna tujuan penindakan,” kata Ipi, dikabarkan dari antara.