KPK menyatakan pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.
“Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar kripto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,” ucap Ipi.
KPK dalam pelatihan itu menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri, yakni dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ), dan Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.(q)