KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Kegiatan Fiktif Kementerian ESDM

Dikutip dari antara, penahanan oleh tim jaksa dimulai dari 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Alasan tim jaksa menahan terdakwa diantaranya karena untuk kelancaran proses penuntutan perkara sehingga dapat segera diselesaikan dan diperiksa di pengadilan,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun Utami didakwa dengan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada April 2017, KPK telah menetapkan Utami sebagai tersangka, yang sebelumnya koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi.

Exit mobile version