Kendati demikian, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
“Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,” kata Ali pula, dikabarkan dari antara.
Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.
“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,” kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1).(qq)