“Dalam hal ini, wujud korupsi muncul dalam bentuk hambatan untuk mendapatkan izin usaha, prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya tidak terduga yang sering ditemui pada birokrasi atau unit layanan pemerintah,” ucap Johanis dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya saat memberi sambutan dalam seminar nasional “Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi” untuk jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
Ia mengatakan berbagai upaya telah KPK lakukan untuk menekan laju tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, akibat rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi, upaya yang KPK sudah lakukan menjadi belum maksimal.