“Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tadi di awal kami sebutkan tersangka AGM sebagai Bupati Penajam Paser Utara diperpanjang waktu penahannya,” kata Ali.
Disaat yang bersamaan, Ali juga meminta masyarakat yang memiliki data serta informasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan persoalan tanah untuk melapor kepada KPK. Dia menjelaskan bahwa laporan dapat diajukan melalui pengaduan masyarakat melalui beragam saluran semisal WhatsApp, SMS hingga call center 198.
“Untuk disampaikan kepada KPK data dan informasinya sehingga nanti kami dalami informasi yang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kaveling di IKN. Hal itu dia sampaikan dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi yang melibatkan Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.