JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan investasi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Kepala Unit Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada hari Senin (20/3).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE, kemudian diinvestasikan ke beberapa kegiatan usaha,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal ke mana aliran uang Lukas Enembe tersebut karena penyidikan yang masih berjalan.