KPK Umumkan Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

Untuk kepentingan penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik mehanan tersangka Akbar selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” ucap Karyoto.

Dilansir dari antara, sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Exit mobile version