“Ketika mereka menyatakan tidak tergabung dalam partai politik, ada formulir yang memang harus diisi. Jadi, mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik,” ucapnya, dikabarkan dari antara.
Nanti, kata Kayun, pihak KPU yang melakukan verifikasi faktual akan mengunggah surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk selanjutnya diolah oleh KPU Pusat.
“Jadi, kalau ada warga yang pada saat verifikasi faktual menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota partai politik, lampiran surat pernyataan itu harus kami upload juga ke dalam aplikasi Sipol,” kata Kayun.