Aturan di atas juga diperkuat dengan pasal 29 huruf (g) dan (j) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dimana seorang kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta ikut dan/ atau terlibat langsung dalam kampanye pemilu dan pilkada.
“Ada delapan parpol di Manokwari yang calegnya kepala kampung, aparat kampung dan anggota bamuskam. Sedangkan untuk ASN ada dua orang,” ujarnya, dilansir dari antara.
Sesuai pasal 81 PKPU 10/2023, maka di masa pencermatan DCT parpol dari peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan calon. Perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil).
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan mengungkapkan, dalam melakukan tugas pengawasannya Bawaslu menemukan 10 orang yang berbeda dari temuan KPU. Nama-nama orang tersebut sudah dilaporkan pada KPU untuk diverifikasi.