KPU Gunung Mas Verifikasi Faktual Enam Partai Politik

Kemudian Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Dia menjelaskan, ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Kategori pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT), atau partai politik yang mempunyai kursi DPR.

“Sembilan partai politik tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP,” papar Elfrinst, dikabarkan dari antara.

Kategori kedua yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI, yang dinyatakan ada lima partai politik. Lima parpol tersebut adalah Hanura, Perindo, PSI, PBB, dan Garuda.

Partai politik kategori ketiga yakni partai politik baru, di mana ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat. Empat partai politik baru tersebut adalah PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sebagaimana diketahui, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.

Exit mobile version