“Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis. Transaksi bisnis, under line-nya (garis bawahnya) itu bisnis,” kata Bambang usai menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.
Namun, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menduga Mardani melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
“Akan tetapi, kemudian ada tuduhan dengan korupsi kalau yang dipakai Pasal 12A, 12B, dan Pasal 11 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi). Lah, itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu,” kata Bambang.
Dengan demikian, dia menilai perkara ini menjadi menarik lantaran dugaan korupsi yang disematkan oleh KPK pada Mardani adalah persoalan transaksi bisnis.
“Nah, kalau under line-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini ‘kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu,” kata Bambang.