Kuasa Hukum Pastikan Mardani Maming Hadir ke KPK Pada 28 Juli

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik sehingga ada penilaian tidak kooperatif.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK mengharapkan Mardani kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.(qq)

Exit mobile version