“Itu gimana ya, stigma yang bukan hukum. Sumbangan masjid itu jika masjidnya ada gimana. Jadi sudahlah kita kembalikan ke proses hukum nya saja. Inikan namanya positifisme yang dibangun KPK ini,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.