“Kemarin malam. Masih tektokan aja ya,” ungkap Rian singkat.
Sebagai informasi, Jeff Smith sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).