DKI  

Lantik 350 ASN di Balaikota, Terobosan Pj Teguh Langkah Awal dari Penataan Birokrasi DKI Jakarta

Dengan demikian, maka tersedia waktu dua bulan lebih kepada PJ Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Sekda selaku pejabat yang berwenang untuk membentuk panitia seleksi untuk mendapatkan pejabat – pejabat eselon dua yang definitif.(dri)

Exit mobile version