Abi juga menyebut bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18 yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi benturan kepentingan.
“Penghasilan ganda dari dua sumber anggaran negara adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan keuangan daerah,” tambahnya.
Tuntutan LFI kepada DPRD Kota Sukabumi:
- BK DPRD segera menyelidiki dugaan rangkap jabatan 12 anggota dewan.
- Nonaktifkan anggota BK yang namanya tercantum dalam laporan hingga proses selesai.
- Buka hasil pemeriksaan BK ke publik dalam bentuk siaran pers.
- Tolak pembiaran pelanggaran etika jabatan yang merusak citra DPRD.
- Berikan klarifikasi terbuka atas laporan masyarakat.
- Berikan sanksi tegas jika terbukti rangkap jabatan.
- Bentuk Tim Etik Independen berbasis masyarakat untuk reformasi internal DPRD.
- Komunikasikan hasil penyelidikan secara nasional sebagai preseden bagi DPRD lainnya di seluruh Indonesia.
Abi menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa LFI siap melanjutkan advokasi hingga ke tingkat nasional jika persoalan ini tidak ditangani secara transparan dan adil.
“Kami akan terus mengawal hingga ke MPR, DPR RI, dan lembaga etika negara. Karena penyelenggara negara harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan ganda,” pungkasnya. (eka)