Lisa Harus Ditahan 4 Bulan Dan Bebas Setelah Tidak Terbukti Bersalah

Lisa Tjandra (kanan) bersama kuasa hukumnya Ramanda Law Office

“Apakah penyidiknya serius dalam menangani perkara ini atau menurut kaca mata kami, penyidik tidak profesional menangani perkara ini, sebelum klien dikeluarkan, tidak ada kepastian hukum, itu yang kami pertanyakan kepada pihak penyidik,” tukasnya.

Lisa Tjandra bersama dengan tim kuasa hukumnya kemudian melaporkan kasus itu dengan Nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 31 Mei 202, dengan terlapor atas nama Robert Barlian Sow dengan isi laporan perkara Membuat Laporan Palsu terhadap Lisa Tjandra.

“Dan saat ini disposisi turun di Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah ditindaklanjut oleh penyidik dalam penanganan perkaranya, dan sudah diminta keterangannya baik saksi korban maupun saksi lainnya sebagai pendukung, dan saat ini kewenangan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada terlapor,” katanya.

Perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 7 bulan yang lalu namun belum ada salinan SP2HP dari penyidik kepada pihak kuasa hukum Lisa Tjandra untuk mengetahui kemajuan atau progres penanganan kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan salinan SP2HP,” tukasnya. (Mme).

Exit mobile version