LMAN-Pemprov DKI Berkoordinasi Soal Pemindahan Aset ke IKN Nusantara

Pasal 7 ayat (2) PP ini menyebutkan pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan IKN dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Urusan pemerintahan di bidang keuangan negara ini termasuk dalam melaksanakan fungsi dan tugas manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN).

Dalam PP tersebut memang tidak spesifik menyebutkan LMAN sebagai institusi yang berperan mendanai pengadaan lahan IKN.

Menurut Basuki, hal itu dilakukan karena pemerintah tidak ingin membatasi atau menutup kesempatan partisipasi dari pihak lain.

Exit mobile version