Lompatan PNBP ESDM: Prosedur Royalti Nikel Dilangkahi Maka Harus Ada Jalan Bijak Menuju Kepastian Hukum

Area penambangan nikel (Ist)
  • Tahun 2023, pemeriksaan mengungkap variasi perhitungan royalti. Transaksi intra-grup (seperti penjualan dari satu korporasi ke korporasi lain) menjadi sorotan. Tarif insentif 2% untuk hilirisasi baterai berbenturan dengan interpretasi lain yang mengenakan 10%.
  • Tanggal 20 Januari 2025 BPKP menerbitkan surat S-30. Ini adalah momen krusial. Surat tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa penjualan kepada smelter HPAL berhak atas tarif 2% sepanjang memenuhi syarat. THP yang dikeluarkan pun menggunakan tarif legal ini.
  • Lalu awal Februari 2025 forum tripartit digelar. Di sinilah kekacauan terjadi. Alih-alih membahas dokumen yang sah, forum itu malah menyodorkan perhitungan baru dengan tarif 10%, tanpa melalui prosedur revisi THP dan tanpa memberi kesempatan berupa tanggapan formal.

Inilah “lompatan maut” yang melanggar hukum, yaitu prosedur dilangkahi, substansi diubah di tengah jalan, dan keputusan dipaksakan dalam forum yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi.

Dampak fiskal: puncak gunung es triliunan rupiah

Angka tidak pernah berbohong, contoh dua perusahaan dari 16 mencatat kelebihan bayar gabungan lebih dari Rp186 miliar akibat kesalahan penerapan tarif. Bayangkan jika pola serupa terjadi pada puluhan perusahaan nikel lainnya.

Berdasarkan temuan BPK selama sepuluh tahun, potensi salah tagih atau salah bayar PNBP sektor ini bisa mencapai Rp5 hingga Rp12 triliun per tahun. Itu adalah uang rakyat yang bisa membangun ribuan sekolah, ratusan rumah sakit, atau infrastruktur vital. Kenapa hal itu bisa terjadi? Tentu BPKP dan ESDM yang paham untuk menjawabnya!

Risikonya tidak hanya fiskal:

  • Terhadap hukum: keputusan yang cacat prosedur mudah dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Negara bukan hanya gagal menagih, tapi juga bisa kena gugatan balik.
  • Terkait investasi: timbul ketidakpastian hukum dan prosedur yang semena-mena membuat investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal.
  • Terhadap reputasi: Indonesia akan dicap sebagai negara dengan tata kelola yang lemah di mata internasional.

Jalan keluar elegan dari dunia hukum ke meja solusi

Kebuntuan ini bukan tanpa solusi. IAW cermati peta jalan penyelesaian yang elegan, terhormat, dan sah di mata hukum:

1. Opsi mediasi dan negosiasi (Win-Win Solution) menggunakan pembandingan independen, meminta BPK sebagai lembaga audit tertinggi untuk mereview metodologi dan temuan BPKP. Ini memberi penilaian objektif yang diterima semua pihak.

Juga pendampingan Pengacara Negara dengan mengajak Pusat Bantuan Hukum Kemenkumham atau Kuasa Hukum Pemerintah, Datun Kejagung untuk mendampingi proses tripartit. Mereka memastikan setiap diskusi tetap dalam koridor hukum, mencegah penyimpangan prosedur.

Tripartit yang bermartabat menggunakan moderator independen, agenda yang transparan, dan catatan rapat yang mengikat. Pastikan keputusan substantif hanya lahir dari THP Revisi yang melalui proses tanggapan yang sah.

2. Opsi hukum senagai jalan terakhir:

Exit mobile version