“Iya usulan remisi sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem lembaga pemasyarakatan sejak sebulan yang lalu,” katanya.
Ia menjelaskan, adapun dari besaran remisi yang didapatkan oleh masing-masing narapidana diantaranya, sebanyak tiga orang mendapatkan remisi selama 15 hari.
“Kemudian untuk enam orang narapidana lainnya diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 30 hari,” ucapnya, dilansir dari antara.