“Aparat jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menegasskan, pihaknya telah memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid agar itu diproses hukum.
Mahfud memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.