“Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya, dilansir dari antara.
Filman Ramadhan menyebutkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.
Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.