Keputusan Menko Perekonomian tersebut juga mengatur koordinasi penyelenggaraan acara WG dan EG sampai nanti KTT pada 15-16 November serta monitoring pelaporan acara.
“Jadi secara lengkap Kepmenko ini menjadi panduan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan acara Aherpa Track sampai dengan KTT nanti 15-16 November,” jelasnya.
Kemudian terkait pelaksanaan pertemuan, Satgas Penanganan COVID-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran Khusus yakni SE Nomor 6 mengenai protokol kesehatan sistem bubble untuk seluruh rangkaian acara G20 pada masa pandemi.(qq)