Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah memberi kemudahan dalam hal perizinan berusaha serta pinjaman modal yang dapat dimanfaatkan untuk membangun maupun pengembangan usaha yang dirintis.
Ia berpendapat, kebijakan penangkapan terukur yang mulai diimplementasikan pada tahun 2022 di 11 WPPNRI juga memberi peluang usaha cukup besar, di antaranya usaha pembuatan es, docking kapal, pemasaran hasil perikanan, hingga rumah makan di pelabuhan.
“Kebijakan penangkapan terukur ini bukan hanya melahirkan peluang usaha, tapi juga akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” kata Menteri Trenggono.