Putusan PTTUN memperkuat putusan pada pengadilan pertama yang memenangkan gugatan dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan PTTUN belum berkekuatan hukum tetap.
“Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi,” kata Andi, melalui keterangan pers, Senin (6/9/2021).
Andi mengatakan, putusan banding tersebut juga tidak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.
Ia meyakini Kementerian Hukum dan HAM akan membela soal pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan susunan pengurus Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi Pr.