JAKARTA, Mediakarya – Mahkamah Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK terkait pencopotan Hakim Aswanto.
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim; tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Enny menambahkan pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK.

“Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK,” jelasnya, dilansir dari antara.