“Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 82 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara PUU,” kata dia, dilansir dari antara.
Pada intinya dalam ketentuan itu disebutkan mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU, maka tahapan persidangan perkara PUU disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.
Atas dasar itu, MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PUU setelah selesai memutus perselisihan hasil pilkada serentak yaitu pada Mei hingga Desember 2021, atau dalam kurun waktu delapan bulan.