MK Tunda Sidang Hingga 20 Februari Akibat Lonjakan COVID-19

Oleh karena itu, MK mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan menunda persidangan.

Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dilansir dari antara, persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.

Exit mobile version