MKMK Periksa Saksi Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Guntur

Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) atas dugaan melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (16/4), pihak FORMASI mengatakan, jabatan tersebut dapat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Selain oleh FORMASI, Guntur juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas keterkaitannya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

GAS menduga Guntur secara nyata melanggar kode etik karena secara konsisten ingin mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut. Karena itu, GAS meminta MKMK untuk tidak melibatkan Guntur dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. (sm)

Exit mobile version