MUI Ingatkan Literasi Keuangan Syariah Penting, Hindari Pinjol Ilegal

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Transaksi ini menjadi negatif, kata dia, karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

“Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya, menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotasinya yang negatif,” katanya, dikutip dari antara.

Exit mobile version