JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait OTT yang melibatkan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen.
“Kalau dalam penggeledahan ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka, baik itu pengadaan barang dan jasa,” ujar Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam keterangan persnya, Rabu (12/1/2022).
Karyoto mengaku bahwa pihaknya akan memadukan laporan-laporan dari masyarakat yang juga melaporkan Pepen ke KPK. Selanjutnya dikaitkan dengan penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan, Pepen diciduk KPK atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta lelang jabatan.