Ia menjelaskan, dipilihnya tanggal 5 Mei untuk mendaftarkan bakal calon legislatif, karena sesuai dengan nomor urut partai yang ditetapkan KPU. Ketentuan itu telah diatur melalui surat edaran dari DPP Partai NasDem.
Saat ini, ia melanjutkan, NasDem Ambon juga tengah menunggu penetapan bakal calon legislatif ke calon legislatif berdasarkan hasil pleno.
“DPD NasDem Kota Ambon sudah melakukan tahapan sejak rekrutmen calon sampai dengan pleno ditingkat daerah sampai ditingkat wilayah dan tingkat pusat, dan berdasarkan hasil pleno, kita sementara menunggu SK penetapan Bacaleg ke Caleg,” ungkapnya, dikutip dari antara.