Substansi pengaturan POJK Nomor 13 Tahun 2023 itu di antaranya parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Di antaranya melalui kebijakan dalam transaksi efek, kebijakan relaksasi pengelolaan investasi, dan/atau produk pengelolaan investasi, pemberian stimulus, dan/atau, relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Lalu, penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kemudian, pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selanjutnya, pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.