“Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya
Sebelumnya, Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.