Sementara bagi Ombudsman, lanjut Najih, penandatanganan nota kesepahaman itu dapat meningkat kinerja pengawasan mereka.
Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI yang mengampu wilayah Provinsi Maluku Utara Hery Susanto mengatakan penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan momentum untuk membangun kerja sama yang simultan serta menciptakan jaringan kerja antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah.
Hery juga mengatakan bahwa koordinasi dan kerja sama yang dibangun melalui nota kesepahaman itu memanfaatkan metode eptahelix.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dengan memanfaatkan metode eptahelix, Ombudsman berperan sentrum pengawasan pelayanan publik yang mendampingi, mengawasi, dan membangun jaringan kerja dengan enam pihak.
Enam pihak tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelompok bisnis, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), perguruan tinggi ataupun akademisi, masyarakat yang juga meliputi organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat, pers, serta DPR/DPRD.