Oleh: Moch Akmal Fajriansyah – Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH) Sukabumi Raya
SUKABUMI, Mediakarya – Belum lama ini publik disuguhi 2 (dua) buah tontonan menarik dari dunia hukum. Disatu sisi ada seorang Mahpuddin, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Samarinda yang melakukan walkout sebagai bentuk pernyataan satir mengenai adanya ketidakadilan dan ketimpangan besar yang terjadi antara Hakim Karir dengan Hakim Ad Hoc.
Sementara dilain sisi ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Pengadilan Negeri Depok yang menjerat Ketua, Wakil Ketua, hingga juru sita.
Bila dahulu publik mengecam tindakan walkout Mahpuddin sebagai pelanggaran etika dalam persidangan meski hal tersebut merupakan bentuk hak pernyataan konstitusinya kepada Negara untuk menuntut perlakuan yang adil, maka kini publik menjadi lebih marah dengan perbuatan korup para oknum Hakim yang terjerat OTT oleh KPK.
Apalagi perbuatan para oknum Hakim yang menjadi unsur pimpinan Pengadilan Negeri Depok tersebut bukan lagi hanya menyangkut persoalan etik namun sudah ke ranah pidana serta merusak citra dan marwah Mahkamah Agung sebagai satu-satunya lembaga penegak keadilan di Negeri ini.
Meskipun walkout dan OTT adalah 2 (dua) hal yang berbeda dan tidak dapat disamakan, namun tidak adil rasanya bila seorang Mahpuddin yang menuntut keadilan atas hak-haknya justru mendapat rekomendasi untuk diberhentikan dari Ketua Pengadilannya.
Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok yang diduga menerima suap malah hanya diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung dan masih dapat menikmati statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bila walkoutnya Mahpuddin adalah demi menuntut keadilan dan perlakuan yang setara. Sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terjerat OTT demi memuaskan keserakahannya sendiri.
Ironisnya, tidak ada sedikitpun kata permohonan maaf yang disampaikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung pada saat Sidang Laporan Tahunan Tanggal 10 Februari 2026 kemarin atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh KPK.
Meski perbuatan OTT Depok hanyalah perbuatan oknum, namun kesalahan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut patut diakui sebagai bukti nyata kegagalan sistem pada tubuh kelembagaan Mahkamah Agung yang harus pula segera dievaluasi dan direformasi.
Apalagi peristiwa OTT KPK pada Pengadilan Negeri Depok Tanggal 5 Februari 2026 yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait proses eksekusi lahan PT Karabha Digdaya tersebut terjadi tepat 5 (lima) hari setelah para Hakim Karir mulai menerima kenaikan kesejahteraan per-Tanggal 1 Februari 2026.
