“Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Sigit.
Sigit menegaskan temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemukan malaadministrasi dan pelanggaran HAM. Walaupun kata dia, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK.
Namun, menurut Sigit, argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.
Sehingga kata Sigit, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan kedua sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai non-aktif.
Beberapa waktu lalu, Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik tes TWK itu.
Tiga desakan kepada presiden itu yakni Presiden Jokowi harus berpegang teguh pada komitmen awal dan membuktikannya dengan sikap konkret menengahi polemik TWK pegawai KPK.