“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk membatalkan pejabat mutasi tersebut. Karena, prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Sebagai informasi, salah seorang ASN tersebut merupakan pindahan dari Kabupaten Bekasi. Kini, langsung menduduki jabatan Kepala Seksi (Kasie) Penunjang di RSUD tipe D Bantar Gebang. (Jimy)
