Parah, Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bekasi Dituding Sarat dengan KKN

“Kami mendesak Wali Kota Bekasi untuk membatalkan pejabat mutasi tersebut. Karena, prosesnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melanggar Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Sebagai informasi, salah seorang ASN tersebut merupakan pindahan dari Kabupaten Bekasi. Kini, langsung menduduki jabatan Kepala Seksi (Kasie) Penunjang di RSUD tipe D Bantar Gebang. (Jimy)

Exit mobile version