Pasal Larangan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Sebelum Penetapan Paslon Digugat

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 71 ayat 2 mengenai ketentuan larangan kepala daerah melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon).

Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dimaknai tidak berlaku bagi kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Sedangkan, pilkada tidak digelar di kedua tahun tersebut, melainkan dilaksanakan serentak nasional dua tahun berikutnya, yakni 2024.

Exit mobile version