Hasto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan secara garis besar menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” ucapnya.
Ketiga, tutur Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan PTUN.
“Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar, dan didukung PDI Perjuangan,” ucap Hasto, dilansir dari antara.