Pemerintah Segera Terapkan Uang Rupiah Digital

Pengamat Perbankan, Dr. Husnul Khatimah, menjelaskan syarat penerapan Uang Digital Rupiah

“Dan Digital Rupiah juga berbeda dengan uang Kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Dimana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas,” tegasnya.

Karena, kata dia, secara legalitas tunduk pada aturan BI maka CBDC diharapkan lebih aman, bukan diciptakan dalam rangka tujuan spekulasi yang selama ini banyak terjadi pada cryptocurrency.

Nilainya juga dalam pengendalian BI tidak seperti Crypto yang sangat fluktuatif dan tidak rasional kenaikan nilai per periodenya, sehingga sangat menggiurkan untuk menjadi lahan spekulasi dan membuat inflasi serta ketidakstabilan ekonomi.

Untuk penerapan Uang Digital Rupiah, ada 3 syarat penerbitan CBDC, pertama, yakni Bank Indonesia mempersiapkan desain mata uang digital supaya bisa diterbitkan, diedarkan dan dikontrol keberadaannya sebagai alat pembayaran.

Kedua, pentingnya mengintegrasikan infrastruktur antara sistem pembayaran dengan pasar keuangan. Karena mata uang digital memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang saling terhubung untuk mempercepat pengembangannya.

“Dan yang ketiga, yaitu Bank Sentral masih menentukan platform teknologi dari operasional CBDC,” pungkas Husnul. (apl)

Exit mobile version