Pemerintah Tawarkan SBN Khusus untuk 16 Ribu Wajib Pajak yang Ikut PPS

“Kami juga menawarkan kepada wajib pajak untuk menginvestasikan hartanya di Indonesia,” kata dia.

Dikabarkan dari merdeka, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman mengatakan pada akhir Februari tahun ini pemerintah menyediakan instrumen surat berharga negara (SBN) khusus untuk wajib pajak yang ikut PPS. Namun, pemerintah tidak memaksa, melainkan memberikan pilihan untuk diinvestasikan ke SBN atau melakukan repatriasi SDA atau EBT.

“Mereka (wajib pajak) bisa memilih rate yang rendah buat SBN atau repatriasi di SDA atau EBT, ini semua kita serahkan ke mereka,” kata dia.

Exit mobile version