Pemkab Kudus Gelar Undian untuk Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan tujuan gebyar hadiah ini adalah memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan pihak lain yang patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak,” ujarnya, dilansir dari antara.

Dalam Gebyar Hadiah Pajak 2023, Pemkab Kudus memberikan penghargaan kepada delapan wajib pajak atau pihak terkait terbaik dari 11 jenis pajak daerah.

Untuk undian kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meraih hadiah utama berupa sepeda motor dan setiap kecamatan memberikan penghargaan berupa sepeda listrik kepada wajib pajak yang melunasi pajak sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023.

Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 20 Desember 2023 mencapai 104,18 persen atau Rp181,58 miliar dari target penerimaan sebesar Rp174,29 miliar.

Exit mobile version