Pemkot Jakpus Amankan Aset Negara Untuk Penambahan Ruang Terbuka

Lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pengelolaannya dilakukan oleh orang lain karena telah membeli dari pihak kedua. Kasus ini telah dibahas pada 2020 lalu dan memutuskan tiga hal.

Pertama, meminta pihak Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) mengganti nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).

Kedua, memanggil pengelola atas nama Baskaris untuk menjelaskan bahwa lahan tersebut milik DKI. Ketiga, Pemkot Jakpus akan memasang plang.(qq)

Exit mobile version