Selain itu dalam merekrut tenaga kerja melalui pemalsuan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan para korban disekap di penampungan sementara selama berbulan-bulan.
“Bahkan ada yang memberikan sejumlah uang kepada orang tua untuk mengikat korban dan perekrutan calon pekerja migran dilakukan melalui media sosial,” kata drg Iien Adriany, dikutip dari antara.
Dia mengatakan data kasus tindak pidana perdagangan orang yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Nasional Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) NTT menyebutkan bahwa kasus yang terlapor mengalami kenaikan.
Menurut dia pada 2019 kasus TPPO di NTT tercatat mencapai 191 kasus dan pada 2020 meningkat lagi hingga mencapai 382 orang serta pada 2021 mengalami kenaikan yang signifikan mencapai 624 kasus.