“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah terduga pelaku di Kampung Nangewer RT 015/004, Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit,” ujar Sujana, Rabu (5/11/2025).
Kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun, sedang bermain di rumah pelaku. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan mengajak korban menonton video melalui ponselnya, sebelum kemudian melakukan tindakan cabul.
